Senin, 13 Januari 2014

Ayah -_-

Ketika kita kehilangan akan sosok ayah kita hanya bisa hidup dengan kenangan yang lalu. Bukan hidup dengan orangnya :)
Dan Ayah tidak ingin ucapkan rasa cinta dan rindunya kepada sang anak. Namun, ia slalu ingin tampil didepan untuk menjadi pelindung anaknya.

Bagi kalian yang masih beruntung memiliki kedua orang tua yang lengkap, berbakti kepada kedua orang tua kalian agar tidak menyesal dikemudian hari :)

Kamis, 29 Agustus 2013

Sabtu, 27 Juli 2013

UNIK NYA DUNIA :)


Letak Geografis Kota Makkah dan Misteri Bilangan Fibonacci

 
 
 
 
 
 
202 Votes

Jika kita mengukur jarak Kota Makkah ke arah Kutub Utara, diperoleh angka 7631.68 km, sedangkan jika ke arah Kutub Selatan, diperoleh angka 12348.32 km. Apabila kedua angka tersebut kita diperbandingkan :
12348.32 km / 7631.68 km = 1.618
Angka 1.618 di dalam matematika, dikenal sebagai Bilangan Fibonacci, yang didefinisikan dengan rumus sebagai berikut:


Penjelasan:
Barisan ini berawal dari 0 dan 1, kemudian angka berikutnya didapat dengan cara menambahkan kedua bilangan yang berurutan sebelumnya.
Dengan aturan ini, maka barisan bilangan Fibonaccci diperoleh :
0, 1, 1, 2, 3, 5, 8, 13, 21, 34, 55, 89, 144, 233, 377, 610, 987, 1597, 2584, 4181, 6765, 10946…
Barisan bilangan Fibonacci dapat dinyatakan sebagai berikut:
Fn = (x1n – x2n)/ sqrt(5)
dimana :
Fn adalah bilangan Fibonacci ke-n
x1 dan x2 adalah penyelesaian persamaan x2-x-1=0
Perbandingan antara Fn+1 dengan Fnhampir selalu sama untuk
sembarang nilai n dan mulai nilai n tertentu, perbandingan ini nilainya tetap. Perbandingan itu disebut Golden Ratio (Rasio Emas) yang nilainya mendekati 1,618.
Fakta-Fakta Bilangan Fibonacci
1. Jumlah Daun pada Bunga (petals)
Mungkin sebagian besar tidak terlalu memperhatikan jumlah daun pada sebuah bunga. Dan bila diamati, ternyata jumlah daun pada bunga itu menganut deret fibonacci. contohnya:
  •  jumlah daun bunga 3 : bunga lili, iris
  •  jumlah daun bunga 5 : buttercup (sejenis bunga mangkok)
  •  jumlah daun bunga 13 : ragwort, corn marigold, cineraria,
  •  jumlah daun bunga 21 : aster, black-eyed susan, chicory
  •  jumlah daun bunga 34 : plantain, pyrethrum
  •  jumlah daun bunga 55,89 : michaelmas daisies, the asteraceae family
Ingin lihat buktinya? silahkan diamati beberapa gambar berikut :

2. Pola Bunga
Pola bunga juga menunjukkan adanya pola fibonacci ini, misalnya pada bunga matahari.
Dari titik tengah menuju ke lingkaran yang lebih luar, polanya mengikuti deret fibonacci.
3. Tubuh Manusia
Hubungan kesesuaian “ideal” yang dikemukakan ada pada berbagai bagian tubuh manusia rata-rata dan yang mendekati nilai rasio emas dapat dijelaskan dalam sebuah bagan umum sebagaimana berikut:Nilai perbandingan M/m pada diagram berikut selalu setara dengan rasio emas. M/m = 1,618

Contoh pertama dari rasio emas pada tubuh manusia rata-rata adalah jika antara pusar dan telapak kaki dianggap berjarak 1 unit, maka tinggi seorang manusia setara dengan 1,618 unit. Beberapa rasio emas lain pada tubuh manusia rata-rata adalah:
  • Jarak antara ujung jari dan siku / jarak antara pergelangan tangan dan siku,
  • Jarak antara garis bahu dan unjung atas kepala / panjang kepala,
  • Jarak antara pusar dan ujung atas kepala / jarak antara garis bahu dan ujung atas kepala,
  • Jarak antara pusar dan lutut / jarak antara lutut dan telapak kaki.
Hubungan Makkah dan Bilangan Fibonacci, dalam Al Qur’an

Jika jumlah seluruh huruf dalam QS. Ali Imran (3) ayat 96, yang berjumlah 47, dibagi angka Fibonacci 1.618, di dapat…
47/1.618 = 29
Dimana angka 29, merupakan jumlah huruf dari pangkal ayat sampai kepada kata Bakkah (Makkah)…
Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam
(QS. Ali Imran (3) ayat 96)

Kamis, 30 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

 
 
 
 
 
 
 
 
Sistem Pemerintahan adalah suatu kebulatan atau 
 keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Baca selangkpnya tentang >> Pengertian Sistem Pemerintahan

Pada awal kemerdekaan sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Baca selangkapnya tentang >> Sistem Pemerintahan Indonesia awal kemerdekaan

Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan  presidensial dan parlementer. Kedua sistem pemerintahan ini memiliki perbedaan dan kelebihan serta kelemahan masing-masing. Baca selengkapnya tentang kelebihan & kelemahan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer

Untuk membedakan kedua sistem pemerintahan tersebut terdapat ciri-ciri yang bisa kita gunakan untuk memahami perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut. Baca selangkapnya tentang >> ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.

Sistem Pemerintahan Indonesia 

Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Rabu, 08 Mei 2013

Pengertian Sistem Presidensial


Pengertian Sistem Presidensial
 


Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi. Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
  • Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  • Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  • Sistem Konstitusional
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.



Jumat, 12 April 2013

Sistem Pemerintahan Jerman

Sistem Pemerintahan Jerman

 









Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa barat.  Awalnya pemerintahan  negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perang Perancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir pertama adalah Otto Von Bismarck. Pemerintahan yang sehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal.

Jerman juga pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933. Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yang dipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia II. Hal ini membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat (Republik federal Jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan dalam Perang Dunia II telah membuat Jerman kehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.

Setelah negara Jerman terpisah lalu pada tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok Berlin. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.

Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh kanselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali.

Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak  mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.

Saat ini yang menjadi masalah dalam pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.

Minggu, 07 April 2013

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Sistem Pemerintahan

Istilah Sistem Pemerintahan berasal dari gabungan 2 kata System dan Pemerintahan. Kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, yang berasal dari kata perintah. Dalam bahasa indonesia kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negar.

c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, jal, urusan dalam memerintah.

 Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Dalam arti yang sempit, Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang bebagai komponen-komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam memncapi tujuan dan fungsi pemerintahan.


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Sistem pemerintahan Amerika serikat didasarkan atas konstitusi(UUD) tahun 1787. Namun konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem Pemerintahan amerika serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokrasi. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, mekipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.


Pokok-pokok Sistem Pemerintahn Amerika Serikat:


a. Amerika Serikat adalah negar republik dengan bentuk federasi (federal) yang terjadi atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahn berada di Washington dan pemerintahan negara bagian(state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintahan federal yang memiliki kekuasaan yang di delegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.


b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menojol dan diusahakan seimbang.


c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket(ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemenya amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepali badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lebaga non departemen.


d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2bagian (bikameral), yaitu senat dan badan perwakilan (The house of Representative). Anggota senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat dinegara bagian yang bersangkutan. Tia negara bagian punya 2 orng wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya di perbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.


e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme court) yang bebas dari dua badan lainya. Mahkamah agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu serta tegaknya hukum.


f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada 2 partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai demokrat dan partai Republik. Dalam setiap pemilu kedua [partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.


g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di amerika serikat pemilu ditingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainya.


h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipilih oleh gubernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara lain.


Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.


Berikut ciri-ciri dari pemerintahan presidensial :


1. Penyelenggara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan majelis.


2. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.


3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.


4. presiden tidak dapat membubarkan parlemen seprti dalam sistem parlementer.


5. parlemen memiliki kekuasaaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota Anggota perwakilan dipilih oleh rakyat.


6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.


Kelebihann Sistem Pemerintahan Presidensial :


1. Badan eksekutif lebih setabil kedudukanya karena tidak tergantung pada parlemen.


2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabtan Presiden Amerika serikat adalah empat Tahun, Presiden indonesia adlah 5 tahun.


3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.


4. legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota [arlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :


1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.


2. sistem pertanggungjawaban kurang jelas.


3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.