Jumat, 08 Februari 2013

Sejarah Pemerintahan di Indonesia.

SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA


Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama atas dasar undang – undang 1945 pada tnggal 18 Agustus 1945. Terpilihnya Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi Negara Indonesia.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang – undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.
Dalam kurun waktu tersebut sempat diangkat anggota DPA sementara, sedangkan MPR dan DPR belum di bentuk. saat itu masih terus diberlakukan ketentuan peralihan pasal IV UUD 1945, yaitu sebelum majelis dari MPR dan DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang – undang dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.
Berdasarkan usul Badan kerja komite nasional Indonesia pusat pada tanggal 11November 1945 yang disetujui oleh Presiden diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer. Sejak saat itu kekuasaan pemerintahan ( eksekutif) dipegang perdana oleh perdana mentri sebagai pimpinan kebinet dengan para mentri sebagai anggota cabinet secara bersama atau sendiri – sendiri. Perdana Mentri dan para mentri bertanggung jawab kepada KNPI yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem undang – undang Dasar 1945.
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan belanda yang mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi Republik Indonesia serikat kembali kenegara kesatuan Republik Indonesia (1950). Menurut undang – undang tersebut sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan perlementer. Presiden dan wakil presiden hanya sekedar presiden dan wakil presiden konstitusional. Jalannya pemerintahan dilakasanakan dan dipertanggung jawabkan oleh para mentri keparlemen.

Undang – undang Dasar sementara 1950 yang menganut sistem parlementer berlandaskan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kepentingan individu, berbeda dengan landasan pikir undang – undang Dasar 1945 yaitu sistem presidensial yang berdasarkan demokrasi pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atu perwakilan. Presiden bertanggung jawab kepada yang memberi mandat yaitu MPR.
Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyusun undang – undang dasar yang baru telah mengalami kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presideng tanggal 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan kepada undang – undang dasar 1945.
Diktum tersebut berisi :
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya bagi undang – undang dasar sementara 1950.
3. Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota – anggota Dewan perwakilan rakyat di tambah dengan utusan – utusan dari daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar